Cimahi, IDN Times - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Cimahi tahun 2018 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Delapan ASN itu dipanggil Kejari Cimahi untuk dimintai keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.