Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diduga Diculik Selama Tiga Tahun, Korban Ditemukan Penuh Luka
Ilustrasi penculikan (Dok. Istimewa)
  • Seorang perempuan asal Bandung berinisial YTT ditemukan di RSHS dengan luka berat setelah diduga diculik dan disiksa oleh rekannya selama tiga tahun.
  • Keluarga korban sempat mengira YTT telah hilang karena tidak ada kabar selama bertahun-tahun hingga akhirnya mendapat informasi keberadaannya dari pesan WhatsApp anonim.
  • Korban mengalami luka serius di kepala, wajah, kaki, serta kehilangan kemampuan berjalan normal dan menderita kerugian materiil sekitar Rp52 juta; kasus kini ditangani Polda Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seorang perempuan berinisial YTT (29) asal Kabupaten Bandung, dilaporkan mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan. Ia diduga diculik oleh rekan prianya selama tiga tahun.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut dibuat oleh kakak korban pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial TH. Ia menuturkan, kasus itu terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa Korban dalam keadaan luka berat dibagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan dibagian tangan," kata Hendra, Selasa (16/6/2026).

1. Keluarga sempat anggap anaknya hilang

Ilustrasi penculikan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan korban. Bahkan, keluarga sudah menganggap korban karena tidak pernah ditemukan selama kurang lebih tiga tahun.

"Sebelumnya Korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," ujarnya.

2. Dipukul benda tumpul hingga pakai sajam

Ilustrasi Penganiayaan anak bawah umur. IDN Times

Selama kurun waktu tersebut, Hendra bilang korban diduga mendapatkan penganiayaan oleh pelaku. TH melakukan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam (sajam).

"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," kata dia.

3. Korban sampai tidak bisa berjalan normal

Ilustrasi Penganiayaan anak bawah umur. IDN Times.

Akibat dugaan penganiayaan itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka berat. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga disebut hilang.

"Korban tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," katanya.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team

Related Article