Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Diketahui, Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang. Adapun Eep sendiri merupakan sesama kader dari Partai Nasdem.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," kata Anggota DKPP, J Kristiadi.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, status Ummi masih sebagai komisioner. Artinya tidak dipecat dan masih tetap bekerja.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," katanya saat di konfirmasi.
Sebagai penggantinya, Hedi mengungkapkan, KPU Provinsi Jawa Barat akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Namun, sebelum digelar pleno, nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu.
"Nanti kan itu harus ditunjuk Plt. Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam. Kami harus pleno menentukan Plt-nya siapa sebelum nanti kami menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," katanya.