Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi membekuk seorang pemuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, karena mempromosikan situs judi online. Pemuda dengan inisial AM itu melakukan promosi judi online melalui akun Instagram miliknya yang memiliki ribuan pengikut.

Cirebon, IDN Times - Polisi membekuk seorang pemuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, karena mempromosikan situs judi online. Pemuda dengan inisial AM itu melakukan promosi judi online melalui akun Instagram miliknya yang memiliki ribuan pengikut.

Pemuda asal Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon ini ditangkap oleh kepolisian setelah diduga menggunakan akun Instagram palsu untuk mempromosikan platform judi online bernama TOKYO99.

1. Diungkap berdasarkan patroli siber

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh AF, seorang anggota kepolisian, pada Senin (4/11/2024). Saat itu, AF menemukan sebuah akun Instagram dengan nama pengguna @tasyuaraaa yang kerap membagikan tautan ke situs judi online.

Akun ini ternyata dikelola oleh tersangka AM, yang memanfaatkan foto seorang wanita dan membangun persona palsu untuk menarik perhatian pengguna Instagram.

Melalui akun ini, AM mengunggah konten yang berisi tautan ke situs perjudian online, yang dikenal sebagai situs TOKYO99.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, modus operandi yang digunakan AM cukup sederhana namun efektif. Dia menggunakan foto profil dan nama seorang wanita agar tampak lebih menarik bagi pengguna media sosial.

Tersangka secara rutin mengunggah story di Instagram, menampilkan foto seorang wanita disertai tautan bertuliskan "LINK AKU SAY".

"Tautan tersebut mengarah langsung ke situs perjudian TOKYO99. Melalui promosi ini, tersangka berhasil menarik perhatian pengguna Instagram untuk mengunjungi situs tersebut dan ikut bermain judi," kata Siswo di Mapolresta Cirebon, Kamis (7/11/2024).

2. Dibayar Rp700.000 setiap bulannya

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/MART PRODUCTION)

Setiap unggahan yang dilakukan, AM menerima bayaran sebesar Rp700.000 per bulan dari pihak situs judi online atas usahanya dalam menarik pengguna baru.

Setiap hari, AM mengunggah dua story yang berisi tautan perjudian tersebut, dengan harapan semakin banyak pengguna media sosial yang tertarik mengakses dan bergabung dalam permainan slot online di situs TOKYO99.

AM ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 berwarna putih. Selain itu, kepolisian juga menyita kartu SIM yang digunakan oleh tersangka serta screenshot unggahan story di akun Instagram @tasyuaraaa yang berisi tautan menuju situs TOKYO99.

"Seluruh barang bukti ini diamankan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut," ujar Siswo.

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Tersangka AM didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008.

Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Tersangka terancam dihukum penjara paling lama sepuluh tahun," kata Siswo.

Menurut hukum yang berlaku, pelanggaran atas undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana karena menyebarkan konten yang dapat merusak moral masyarakat.

Judi online sendiri dilarang di Indonesia karena dianggap merugikan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial.

Dalam kasus ini, AM tidak hanya mempromosikan situs perjudian, tetapi juga secara aktif menggunakan media sosial untuk menjangkau calon pemain baru yang terjebak dalam aktivitas ilegal ini.

Kasus ini menunjukkan ancaman kejahatan digital semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kini dengan mudah diakses melalui media sosial.

Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tautan dan akun yang mencurigakan. Penggunaan foto wanita sebagai daya tarik oleh tersangka AM mencerminkan adanya upaya untuk memanfaatkan ketertarikan visual guna menjerat calon pemain judi.

Editorial Team