Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh AF, seorang anggota kepolisian, pada Senin (4/11/2024). Saat itu, AF menemukan sebuah akun Instagram dengan nama pengguna @tasyuaraaa yang kerap membagikan tautan ke situs judi online.
Akun ini ternyata dikelola oleh tersangka AM, yang memanfaatkan foto seorang wanita dan membangun persona palsu untuk menarik perhatian pengguna Instagram.
Melalui akun ini, AM mengunggah konten yang berisi tautan ke situs perjudian online, yang dikenal sebagai situs TOKYO99.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, modus operandi yang digunakan AM cukup sederhana namun efektif. Dia menggunakan foto profil dan nama seorang wanita agar tampak lebih menarik bagi pengguna media sosial.
Tersangka secara rutin mengunggah story di Instagram, menampilkan foto seorang wanita disertai tautan bertuliskan "LINK AKU SAY".
"Tautan tersebut mengarah langsung ke situs perjudian TOKYO99. Melalui promosi ini, tersangka berhasil menarik perhatian pengguna Instagram untuk mengunjungi situs tersebut dan ikut bermain judi," kata Siswo di Mapolresta Cirebon, Kamis (7/11/2024).