Bandung, IDN Times - Sebanyak 210 buruh atau karyawan yang bekerja di CV Sandang Sari, Kota Bandung digugat perusahaannya sendiri sebesar Rp12,79 miliar. Gugatan itu dilakukan karena para buruh dinilai telah mengganggu operasional dan merugikan perusahaan setiap kali berunjuk rasa terkait skema pembayaran upah.
Gugatan perusahaan kepada para karyawannya itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dengan tergugat anggota serta pengurus Serikat Buruh Mandiri (Sebumi). Dalam gugatan tersebut, CV Sandang Sari menuntut mereka membayar Rp12,79 miliar atas kerugian yang didapat perusahaan.
Hari ini merupakan sidang kedua, yakni terkait mediasi. Salah satu pengurus Sebumi, Tuti Rubaiyah mengatakan, sidang seperti ini seharusnya tidak dilakukan. Sebab, apa yang menjadi persoalan hubungannya antara perusahaan dan para pekerja.
"Harapan kami pengadilan negeri menolak gugatan dari manajemem CV Sandang Sari karena permasalahan ini ranahnya bukan di pengadilan, tapi merupakan perselisihan hubungan industrial, " ujar Tuti ditemui di PN Bandung, Selasa (21/7/2020).
