Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) non-aktif, Iwa Karniwa, kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu(12/2).
Dalam sidang ini, Iwa kembali membantah meminta atau menerima uang untuk pengurusan persetujuan substansi Raperda RDTR (rencana detail tata ruang) Pemkab Bekasi yang diajukan Sekretaris Henry Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
"Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta," ujar Iwa saat ditanya hakim anggota, Sudira. Hal sama juga ia katakan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Daryanto.