Di Sidang Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bantah Terima Suap

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) non-aktif, Iwa Karniwa, kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu(12/2).
Dalam sidang ini, Iwa kembali membantah meminta atau menerima uang untuk pengurusan persetujuan substansi Raperda RDTR (rencana detail tata ruang) Pemkab Bekasi yang diajukan Sekretaris Henry Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
"Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta," ujar Iwa saat ditanya hakim anggota, Sudira. Hal sama juga ia katakan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Daryanto.
1. Mengaku melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat
Namun, Iwa mengakui, selama proses perizinan pernah bertemu dengan Neneng dan Henry, termasuk anggota DPRD Jabar Waras Wasisto serta Anggota DPRD Bekasi, Soleman. Saat itu, ia mengaku diajak bertemu oleh Waras.
Iwa menuturkan, ketika ada agenda di Jakarta dan hendak pulang ke Bandung, dia mampir makan dan salat di KM 72 Rest Area Tol Cipularang. Di sana dia bertemu dengan Henry Lincoln dan Neneng untuk bicara soal pengajuan persetujuan Raperda RDTR.
"Saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor, di Gedung Sate," ucapnya.