Bandung, IDN Times - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Catur Bayu Prabowo memastikan, pemberlakuan sanksi untuk pelanggar roda dua dan roda empat yang masuk di jalur sepeda di Kota Bandung, belum bisa diterapkan.
Catur mengatakan, untuk Kota Bandung sendiri aturan penerapan sanksi bagi para pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda belum dapat diterapkan karena jalanan di Kota Bandung belum sepadan.
"Beberapa ruas jalan di Bandung sudah ada jalur sepeda, tapi yang jadi catatan bahwa jalur sepeda yang ada pun sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalanan itu," ujar Catur, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).