Bandung, IDN Times - Lima terduga teroris yang berafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap Densus 88 Anti Teror di Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (16/3/2023).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafly Amar mengatakan bahwa, negara memang mempunyai tugas dalam memerangi berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas terorisme.
Mereka yang terlibat bakal berhadapan dengan hukum, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang.
"Bahwa penyebarluasan paham terorisme tidak berhenti, Undang-undang kita No 5 Tahun 2018 ketika terjadi proses persiapan saja, untuk adanya rencana melakukan aksi-aksi kekerasan atau terafiliasi dengan beberapa jaringan terorisme yang terlahir dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, maka ada resiko hukum bagi sejumlah warga negara yang mengalami keterpaparan itu," kata Boy usai resmikan Warung NKRI di Universitas Pasundan (Unpas) Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (17/3/2023).