Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Demo UMK, Sesama Buruh Ricuh di Majalengka

Inin Nastain IDN Times/ kericuhan buruh saat demo

Majalengka , IDN Times- Aksi demonstrasi serikat buruh di Kabupaten Majalengka pada Kamis (12/11/2024) diwarnai kericuhan. Namun kericuhan itu bukan melibatkan demonstran dengan petugas.

Dalam aksi yang berlangsung di Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) Majalengka itu, terlihat sesama demonstran saling serang. Aksi tersebut terjadi saat salah satu orator menyampaikan orasi dari atas mobil komando.

"Ya mungkin ini yang harus kami jadikan pelajaran bersama," kata salah satu demonstran Riki Sulaiman kepada wartawan

1. Disinyalir ada miskomunikasi

Inin Nastain IDN Times/ ricuh buruh saat demo

Dalam insiden itu, salah satu demonstran terlihat berdarah di bagian pelipis. Dijelaskan Riki, gesekan yang terjadi disinyalir adanya kesalah-pahaman. 

"Mengenai adanya miskomunikasi antara serikat pekerja, saya pun tidak begitu mengetahui pasti persoalannya apa atau ada permasalahan seperti apa. Tapi pada dasarnya komunikasi," ujar dia.

"Mungkin ada miskomunikasi antar-federasi. Sehingga bisa terjadinya hal yang emang kurang (enak) begitu dilihat oleh mata," ujar dia. 

Petugas dari Polres Majalengka sempat mencoba melerai gesekan antar demonstran. Namun, petugas enggan berkomentar lebih lanjut terkait kejadian tersebut 

"Mohon kita saling menjaga, kita sudah sepakat (aksi berjalan) damai," imbau Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni saat menenangkan situasi.

2. Buruh tuntut pemerintah tetapkan Permenaker nomor 16 tahun 2024

Inin Nastain IDN Times/ demo buruh

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal rapat rapat pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Ditegaskan Riki, massa menuntut penetapan UMK 2024 mengacu kepada Permenaker nomor 16 tahun 2024.

"Menekankan kepada pemerintah harus mau bersama kami tetap menjunjung asas aturan negara, Permenaker nomor 16 tahun 2024. Adakan upah minimum sektoral, tanpa terkecuali dan harus di tahun ini," tegas Riki.

Di sisi lain, Riki mengaku mendapatkan info bahwa pemerintah enggan menerapkan aturan itu. Salah satunya, kata dia, pemerintah tidak sepakat dengan upah minimum sektoral.

"Kepala Dinas K2UKM Pak Arief Daryana itu menciderai aturan pemerintah. Beliau tidak sepakat dengan upah minimum sektoral harus diberlakukan di Kabupaten Majalengka dengan dalih subsektornya harus ada kajian-kajian," ujar dia.

"Padahal di Permenaker nomor 16 Tahun 2024 itu hanya ada dua kajian. Dua itu saja sudah bisa menjadikan dasar untuk adanya subsektor. Namun faktanya Dinas, BPS, Fakar, akademisi itu tidak mengindahkan isi Permen."

"Mereka menolak untuk merumuskan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten /Kota). Ini yang membuat kami kecewa dan kami akan mengawal terus sampai selesai," tutur dia.

3. UMK ideal Majalengka Rp3,4 juta

Inin Nastain IDN Times/ demo buruh

Riki menilai, UMK ideal Kabupaten Majalengka ada di angka Rp3,4 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil survei yang pernah dilakukan oleh Dewan Pengupahan. 

"Dua pekan sebelumnya, unsur Dewan Pengupahan sudah melakukan yang namanya survei pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Majalengka. Muncullah angka Rp3.444.333," ujarnya.

"Ini adalah angka yang sangat ideal untuk Kabupaten Majalengka, karena sesuai dengan kebutuhan hidup layak selama satu bulan di Kabupaten Majalengka," kata Riki.

Namun, Riki menilai, hasil survei itu tidak dijalankan oleh Dewan Pengupahan yang melakukan sidang pleno.

"Sebenarnya itu sudah disepakati dengan adanya survei pasar yang dilakukan oleh tiga unsur. Namun di rapat kali ini, di sidang pleno saya katakan kali ini, kami dikhianati. Pemerintah, akademisi, pakar, dan BPS. Empat unsur mengkhianati kami, cukup kecewa" ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us