ilustrasi utang (magnific.com/rawpixel)
Sementara itu, opsi pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang telah disetujui DPRD Jabar belum otomatis dicairkan seluruhnya.
Dedi menegaskan, Pemprov Jabar tidak ingin terburu-buru mencairkan pinjaman karena penggunaan dana tersebut akan berdampak terhadap APBD, termasuk kewajiban pembayaran bunga.
"Opsi pinjaman tetap kita pegang, tapi dalam praktiknya jangan asal mencairkan jika tidak benar-benar dibutuhkan. Kita hitung dulu kemampuan kas, belanja wajib, dan proyek yang sudah terikat kontrak hingga Desember. Jangan sampai kita meminjam uang tapi tidak dimanfaatkan secara efektif, akhirnya rakyat yang rugi bayar bunga," ujar Dedi.
Pemprov Jabar, kata Dedi, tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat. Di antaranya gaji pegawai, P3K, BPJS Kesehatan masyarakat, serta operasional layanan publik.
Rekonsiliasi data anggaran juga terus dilakukan agar postur APBD Jabar 2026 tetap sehat dan realistis. Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Jabar masih berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait dana bagi hasil yang belum tersalurkan.
Dedi berharap dana tersebut dapat dibayarkan pada Oktober, November, atau Desember 2026 sehingga kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman daerah dapat kembali dihitung.
"Kebutuhan riil Rp3,4 triliun kan kita terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, dengan harapan yang bagi hasil pajak ini bisa juga dibayarkan di bulan Oktober, November, atau Desember. Sehingga konsep tentang pinjaman daerah Rp3,4 triliun ini masih wait and see," ucapnya.