Infografis fenomena pengibaran bendera One Piece (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, tak masalah apabila ada warga negara yang tidak suka terhadap pemerintah. Namun, menurutnya, merah putih tak bisa digantikan oleh bendera lain.
"Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di Republik ini, tapi, bendera merah putih bukan pilihan, dia keniscayaan, bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, buka suara soal viral-nya aksi mengibarkan bendera One Piece. Ia mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.