Daop 2 Bandung: Pelaku Pelecehan Seksual Di-blacklist Naik Kereta Api

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyatakan tidak akan segan-segan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di dalam kereta ataupun di stasiun.
Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana menyatakan, tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan seluruh pelanggan merasa aman saat menggunakan layanan kereta api. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," ujar Dicky melalui keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).
1. Larangan berlaku untuk semua relasi kereta

Sebagai langkah tegas, KAI juga menetapkan sanksi blacklist tidak diperkenankan menggunakan kereta api bagi setiap pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Hal itu diterapkan ke seluruh moda layanan kereta api.
"Sanksi ini berlaku untuk semua moda layanan yang dikelola oleh KAI dan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga rasa aman bagi seluruh penumpang," kata Dicky.
2. Sejumlah layanan pendukung sudah disiapkan

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI Daop 2 juga melakukan berbagai langkah yakni memperkuat sistem pengawasan dengan meningkatkan jumlah personel keamanan di stasiun dan di dalam kereta.
Kemudian, mereka juga akan memasang kamera pengawas (CCTV) di berbagai area strategis selama 24 jam baik di dalam kereta maupun di stasiun.
"Menyediakan petugas yang telah dilatih secara khusus dan bersiaga 24 jam untuk menangani kasus pelecehan seksual dengan profesional dan empati," ucapnya.
3. Identitas pelapor dipastikan aman

Selain itu, Daop 2 Bandung mengimbau agar seluruh pengguna jangan takut untuk melaporkan semua perbuatan tindakan pelecehan seksual kepada petugas atau narahubung yang sudah disediakan.
Dicky memastikan, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk memberikan rasa aman bagi korban maupun saksi yang melapor.
"Kami juga menyediakan berbagai kanal pelaporan, mulai dari pencantuman nomor petugas di dinding kereta, layanan pelanggan di stasiun, hingga call center resmi KAI 121," kata dia.