Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2024, Paling Tinggi Kota Bekasi

Kota Bandung
Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2024, Paling Tinggi Kota Bekasi
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi memutuskan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat. Dari 27 daerah, upah paling tinggi terjadi di Kota Bekasi, dan yang terkecil ada di Kota Banjar.

Bey Machmudin mengatakan, semua keputusan UMK Jawa Barat 2024 ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari 27 kabupaten kota yang kemudian dihitung kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Dari perhitungan ini Kota Bekasi paling tinggi.

"UMK yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp2.070.192," ujar Bey di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).

  1. 1. UMK Jawa Barat 2024 rata-rata di angka Rp3,3 juta

    (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
    (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Bey menjelaskan, meski terdapat UMK rendah di di beberapa wilayah Jawa Barat, rata-rata di wilayah lainnya sudah mencapai angka Rp3,3 juta. Sehingga mengalami kenaikan yang cukup dari UMK tahun sebelumnya.

    "Rata-rata UMK di daerah Jawa Barat Tahun 2024 itu Rp3.370.534. Besaran kenaikan Rp78.909 ribu. Jika dipresentasikan kenaikan ada di 2,50 persen," ungkapnya.

  2. 2. UMK Jawa Barat 2024 hanya untuk yang bekerja di bawah satu tahun

    Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
    Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Bey meminta perusahaan 27 kabupaten kota di Jawa Barat bisa memberikan upah pada tahun depan sesuai dengan keputusan teranyar. Adapun UMK Jawa Barat 2024 sudah diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

    Dia menambahkan, UMK Jawa Barat 2024 itu juga diberikan untuk para buruh yang bekerja dalam kurun waktu satu tahun atau di bawahnya. Sehingga, untuk buruh yang sudah di atas dua tahun, perhitungan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

    "Jadi ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun, dan saya minta kepada Dewan Pengupahan Jawa Barat untuk memantau, me-monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak," katanya.

  3. 3. Bey minta perusahaan mengikuti aturan ini

    Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
    Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Bey berharap semua aturan tentang UMK 2024 Jawa Barat bisa ditaati oleh para pengusaha yang mempekerjakan buruh. Jika tidak mengikuti aturan akan diberikan sanksi, buruh juga diharapkan bisa legawa menerima putusan ini.

    "Saya berharap karena sudah diputuskan, ya kita patuhi bersama, dan memang hasil hari ini sudah melalui tahapan yang ada. Saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK 2024 hari ini," kata dia.

    Berikut daftar besaran UMK Jawa Barat 2024:

    1.Daerah Kota Bekasi Rp5.343.430

    2 Daerah Kabupaten Karawang Rp5.257.834

    3.Daerah Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

    4.Daerah Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768

    5.Daerah Kabupaten Subang Rp3.294.485

    6.Daerah Kota Depok Rp4.878.612

    7.Daerah Kota Bogor Rp4.813.988

    8.Daerah Kabupaten Bogor Rp4.579.541

    9.Daerah Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491

    10.Daerah Kabupaten Cianjur Rp2.915.102

    11.Daerah Kota Sukabumi Rp2.834.399

    12.Daerah Kota Bandung Rp4.209.309

    13.Daerah Kota Cimahi Rp3.627.880

    14.Daerah Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677

    15.Daerah Kabupaten Sumedang Rp3.504.308

    16.Daerah Kabupaten Bandung Rp3.527.967

    17.Daerah Kabupaten Indramayu Rp2.623.697

    18.Daerah Kota Cirebon Rp2.533.038

    19.Daerah Kabupaten Cirebon Rp2.517.730

    20.Daerah Kabupaten Majalengka Rp2.257.871

    21.Daerah Kabupaten Kuningan Rp2.074.666

    22.Daerah Kota Tasikmalaya Rp2.630.951

    23.Daerah Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204

    24.Daerah Kabupaten Garut Rp2.186.437

    25.Daerah Kabupaten Ciamis Rp2.089.464

    26.Daerah Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126

    27.Daerah Kota Banjar Rp2.070.192

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More