Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan metode Work From Home (WFK) sesuai anjuran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). WFH bagi ASN Kota Bandung ini akan mulai berlaku pada Rabu(18/3).
Anjuran tersebut tertulis dalam surat nomor 800/SE.031-BPK/III/2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan pemerintah Kota Bandung.
