Bandung, IDN Times - Guru Besar Bidang Ilmu Kesejahteraan Keluarga dan Anak Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Padjajaran (Unpad), R Nunung Nurwati memberikan beberapa catatan tentang adanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring ini sendiri merupakan inisiasi pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Nunung memastikan keputusan ini harus diiringi dengan aturan turunan.
"Secara pribadi saya setuju dengan Keppres nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online, tapi perlu juga dipikirkan atau dibuat aturan turunannya yang mengatur sanksi bagi para pelaku dan penyedia judi online karena kalau tidak maka Keppres itu kurang efektif," kata Nunung, Selasa (18/6/2024).