Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bandung, IDN Times - Guru Besar Bidang Ilmu Kesejahteraan Keluarga dan Anak Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Padjajaran (Unpad), R Nunung Nurwati memberikan beberapa catatan tentang adanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring ini sendiri merupakan inisiasi pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Nunung memastikan keputusan ini harus diiringi dengan aturan turunan.

"Secara pribadi saya setuju dengan Keppres nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online, tapi perlu juga dipikirkan atau dibuat aturan turunannya yang mengatur sanksi bagi para pelaku dan penyedia judi online karena kalau tidak maka Keppres itu kurang efektif," kata Nunung, Selasa (18/6/2024).

1. Pemerintah harus mampu hapus situs judi online

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain mengatur sanksi turunan, Nunung menuturkan, pemerintah harus bisa berani menindak para oknum yang berada di balik layar dari situs judi online. Mengingat, diduga orang-orang tersebut didukung oleh para pemilik modal.

"Kita tahu bahwa praktek judi online ada yang membekingnya, oleh orang kuat baik dari sisi jabatan maupun modal,apakah pemerintah punya keberanian untuk menumpasnya? Sehingga implementasi dapat dilakukan secara serius, efektif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat," jelasnya.

Bahkan jika memungkinkan judi online dapat dicegah sejak dini dengan cara menghapus aplikasi atau akses secara permanen.

"Jika memungkinkan aplikasi judi semacam itu dihapus oleh kementrian terkait," katanya.

2. Pelaku judi online jangan dikasih Bansos

Editorial Team

Tonton lebih seru di