Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan banyak perusahaan yang masih melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada buruh dengan cara mencicil. Hal itu diketahui berdasarkan aduan dari para pekerja.
Disnakertrans Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 aduan THR yang masuk melalui luring dan daring dari para buruh. Adapun laporan itu masuk hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah. Rata-rata aduan buruh mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.
"Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa, saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).