Buru Pelaku, Kos Tempat Korban Disekap Diperiksa Polisi Berjam-jam

- Polisi melakukan olah TKP berjam-jam di indekos Cinunuk, Bandung, memeriksa kamar yang diduga jadi lokasi penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
- Korban YTR mengalami luka berat di kepala, wajah, dan kaki akibat dugaan kekerasan berkepanjangan hingga sulit berjalan dan berbicara normal.
- Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka serta masuk DPO, sementara tim gabungan Polda Jabar terus memburunya dengan dukungan masyarakat.
Bandung, IDN Times – Polisi mendatangi indekos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026), untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Lokasi tersebut diduga menjadi tempat korban mengalami kekerasan selama berbulan-bulan oleh pelaku, Taufik Hidayat (30).
Sejak siang, sejumlah personel dari berbagai satuan terlihat keluar masuk area indekos. Fokus pemeriksaan mengarah pada kamar yang sebelumnya ditempati korban dan pelaku.
1. Polisi periksa kamar yang diduga jadi lokasi penyekapan korban

Pantauan IDN Times di lokasi, garis polisi terpasang mengelilingi area kamar yang menjadi pusat penyelidikan. Awak media maupun warga tidak diperkenankan mendekat selama proses olah TKP berlangsung.
Petugas terlihat melakukan pemeriksaan secara detail di dalam dan sekitar kamar kos. Sejumlah anggota kepolisian juga tampak mendokumentasikan kondisi lokasi untuk kepentingan penyidikan.
Kehadiran polisi menarik perhatian warga sekitar. Mereka berkerumun di sekitar indekos untuk menyaksikan proses pemeriksaan yang berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 WIB.
Hingga sore hari, olah TKP masih berlangsung. Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti maupun temuan yang diperoleh dari lokasi tersebut.
2. Korban mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR ke Polda Jawa Barat.
Laporan dibuat oleh kakak korban, Afif Shandy (30), setelah mengetahui kondisi adiknya yang mengalami luka berat. Akibat kekerasan yang diduga berlangsung dalam waktu lama, korban mengalami cedera serius pada bagian kepala, wajah, dan kaki.
Kondisi itu membuat korban tidak dapat melihat, berjalan, maupun berbicara secara normal saat ditemukan dan mendapat penanganan medis.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman, termasuk memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat korban mengalami penyiksaan.
3. Pelaku telah menjadi tersangka dan masuk daftar buronan

Sementara itu, Polda Jawa Barat memastikan proses pencarian terhadap Taufik Hidayat masih terus dilakukan. Polisi telah menetapkan pria berusia 30 tahun tersebut sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindari proses hukum.
"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Rudi.
Menurutnya, tim gabungan telah dibentuk untuk memburu tersangka. Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada aparat sehingga proses penangkapan dapat segera dilakukan.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Hasil olah TKP di indekos Cinunuk diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian kekerasan yang dialami korban sekaligus mempercepat penangkapan pelaku.


















