Bandung, IDN Times - Kepolisian Garut telah menangkap seorang perempuan berumur 21 tahun yang diduga membuat konten porno dan menyebarluaskannya di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, awalnya perempuan berinisial DCA ini mengunggap videonya pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam video tersebut yang bersangkutan membuat dan menggunggahnya sendiri ke platform yang bisa ditonton banyak orang.
"Dari video itu kemudian banyak yang membuat laporan dan ramai di media sosial," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Senin (1/8/2022).