Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPM2I: Ada Pekerja Migran dari Indramayu 11 Tahun Tidak Dapat Gaji

Ilustrasi. ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA

Bandung, IDN Times - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima informasi mengenai adanya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indramayu yang kini tertahan di Arab Saudi. Berdasarkan informasi tersebut BP2MI kemudian menemui keluarga PMI atas nama Yati Kusniyawati (34), di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang.

Kasi Perlindungan dan Perberdayaan BP2MI, Wepi mengatakan, dari pernyataan pihak keluarga Yati tertahan di Arab Saudi lantaran tidak mendapat upah kerja selama 11 tahun. Yati diketahui sudah berangkat ke Arab Saudi sejak 2009 dan saat ini yang bersangkutan masih tinggal bersama majikannya.

"Memang benar PMI itu sudah 11 tahun, (berangkat) lewat PT Pratama Lahji Mandiri dan tidak bisa pulang karena gajinya tidak dibayarkan. PMI posisinya masih di rumah majikan, saya coba akan berkomunikasi dengan Kemlu," ujar Wepi saat dihubungi wartawan, Selasa (3/8/2021).

1. Menunggu pihak keluarga lakukan pelaporan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, saat ini BP2MI masih menunggu pihak kelarga menunggu pengaduan. Pengaduan ini penting agar pemerintah bisa bergerak berkoordinasi dengan perwakilan yang memberangkatkan Yati.

"Nanti keluarga mengadu ke kami, kasusnya apakah sudah dikuasakan atau tidak, tetapi yang pasti karena kami pemerintah, keluarga harus mengadu ke kami, nanti kami bersurat untuk diteruskan ke perwakilan," katanya.

2. Belum bisa dipastikan pergi lewat agen ilegal

(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama
(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

Wepi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah PMI tersebut berangkat melalui PT ilegal atai tidak. Saat ini perusahaan yang memberangkatkan Yati 12 tahun lalu sudah tidak beroperasi.

"Belum memanggil PT karena kan kita lagi menunggu pihak keluarga mengadu kepada kami, terkait legal atau ilegal, kalau ditanyakan kepada keluarganya, tidak tahu sama sekali, karena memang tidak memiliki dokumen apapun, tapi keluarga tahu bahwa berangkat lewat PT," ucapnya.

3. Lebih dari 5,9 juta orang Indonesia jadi pekerja migran ilegal

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada 9 juta pekerja imigran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu, sekitar 5,3 juta orang merupakan pekerja migran berangkat secara ilegal atau melalui sindikat pengiriman tenaga kerja gelap. BP2MI mencatat, hanya sekitar 3,7 juta pekerja berangkat secara legal. 

Berdasarkan hasil survei World Bank yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia di 150 negara. Data tersebut berbeda dengan data yang dimiliki BP2MI yang hanya sebanyak 3,7 juta pekerja.

"Pekerja yang berangkat melalui sindikat otomatis tidak mungkin terdata oleh negara," kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat menghadiri acara Migrant Day di Kantor Unit Pelaksana Teknis BM2MI wilayah Serang.

Benny mengaku kaget setelah mengetahui jumlah pekerja ilegal di luar negeri lebih banyak dibanding yang berangkat secara resmi. Namun pada saat hendak melakukan perlindungan terhadap pekerja migran ilegal tersebut pihaknya mengaku kesulitan karena tidak memiliki identitas mereka.

"Kami tidak punya data siapa yang kami lindungi. Kami baru tahu dan harus melakukan perlindungan kepada mereka, baru bisa lindungi jika ketika mereka melaporkan ke KBRI nah kalau begitu negara jadi pemadam kebakaran," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us