Ilustrasi perempuan dalam ajang Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)
Meski begitu, Sumasna memastikan tahapan sosialisasi pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Pemprov Jabar akan terus berjalan hingga selesai masa pencoblosan Pilkada 2024.
"Untuk saling mengingatkan kembali posisi ASN di urusan Pilkada atau Pemilu itu harus netral," ucapnya.
Kondisi ini diharapkan bisa tetap terjaga hingga Pilkada selesai. Sebab, pada pemilu sebelumnya, yakni Pilpres dan Pileg terjadi enam pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
"Beberapa di antaranya karena ketidaktahuan mengenai urusan mencalonkan diri di legislatif itu harusnya mundur dulu, baru punya KTA. Tidak boleh punya KTA dulu baru mundur," katanya.
"Terus ada satu yang ditemukan, dilaporkan ke Bawaslu dan terbukti. Kami tindak-lanjuti dengan hukuman disiplin," lanjut Sumasna.