Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta agar pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD tidak mengambil cashback kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa.

Permintaan Bey ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT. Dia juga meminta agar pihak ketiga mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

1. OPD harus bersih dari praktik pungli

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain OPD dan BUMD, surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar. SE ini juga dikeluarkan berkaitan dengan adanya laporan yang mengatasnamakan dirinya untuk mengambil keuntungan dari pihak ketiga.

"Bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jawa Barat baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga, maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar," tulis SE yang ditandatangani Bey, dikutip Senin (5/8/2024).

2. Bey dorong oknum peminta cashback dilaporkan ke Saber Pungli

Editorial Team

Tonton lebih seru di