Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta agar pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD tidak mengambil cashback kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa.
Permintaan Bey ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT. Dia juga meminta agar pihak ketiga mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.