Masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan juga menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
Bey menambahkan, perangkat daerah/unit kerja/BUMD mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Tiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD," tuturnya.
Dengan adanya SE ini, Bey berharap para ASN dan pegawai BUMD tidak terlibat dalam judi online. Adapun jika ditemukan, para pegawai harus melaporkan ke Inspektorat.
"Dilaporkan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," kata dia.