Terkait video tersebut, Astra Tol Cipali menyebut, insiden itu terjadi pada Rabu (4/2/2026). Video itu berlokasi di KM 102, Subang. Sebelum kejadi seperti yang ada pada video, petugas keamanan dan ketertiban melakukan patroli rutin.
"Dalam pemantauan menggunakan kendaraan non-operasional tersebut, petugas mendapati pedagang asongan yang menyeberang di KM 102," kata Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo.
Ardam menegaskan, aktivitas berjualan maupun menyeberang antarjalur di ruas jalan tol merupakan tindakan yang membahayakan. Selain itu, kata dia, berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas perdagangan tanpa izin di sepanjang ruas jalan tol tidak diperkenankan.
"Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di ruas Tol Cipali, petugas Kamtib melakukan tindakan pengamanan terhadap pedagang tersebut. Seluruh proses penanganan dipastikan berjalan kondusif sesuai prosedur yang berlaku dan tanpa adanya tindakan kekerasan fisik," katanya.
"Sebelumnya, tindakan persuasif telah dilakukan melalui teguran lisan maupun tertulis secara berkala. Namun aktivitas serupa masih terus berulang," tutur Ardam.
Ardam menjelaskan, Kamtib Astra Tol Cipali juga telah melakukan pertemuan dengan kelompok pedagang asongan di Gerbang Tol Kalijati KM 98, Kamis (5/2/ 2026),
"Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mengakui bahwa aktivitas mereka membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan tersebut," kata dia