Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Bentrok Geng Motor di Kota Bandung, Lima Orang Ditangkap Polisi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dua kelompok geng motor di Kota Bandung terlibat bentrok di jalan pada Minggu (9/4/2023). Akibat kejadian tersebut, lima orang yang berinisial FA, MR, FB, RA, dan KA diamankan kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, bentrokan tersebut bermula ketika para pelaku yang berasal dari geng motor GBR tiba-tiba mendatangi para korban yang sedang nongkrong.

Saat itu, pelaku datang dengan menggunakan penutup kepala sambil membawa senjata tajam hingga satu pucuk senapan angin.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian itu, tercatat ada empat korban menderita sejumlah luka seperti luka sobek pada bagian punggung hingga sobek pada bagian jari. Korban pun harus dirawat di rumah sakit untuk menjahit lukanya.

"Alhamdulillah, dua Minggu setelah kejadian kami amankan pelaku. Dalam aksinya mereka tanpa berbicara apapun langsung memukuli koban, membacok dan menembakkan senjata pada pada korban, dan memukul pakai kayu," ucap Budi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

1. Dipicu ketersinggungan

Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi mengatakan, pada saat kejadian tersebut polisi langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan para saksi. Dari pemeriksaan, lima pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa pisau hingga senapan angin jenis Glock 19.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, aksi penganiayaan itu dipicu ketersinggungan. Sebab, sehari sebelum kejadian pada Sabtu (8/4/2023), korban membunyikan knalpot motor dengan keras di dekat pelaku yang sedang nongkrong. Pelaku yang tak terima lalu menganiaya korban.

2. Penganiayaan dalam pengaruh miras

ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui para pelaku melakukan aksi penganiayaan dalam pengaruh miras. Kini, menurut Budi, polisi masih memburu pelaku lainnya dalam kasus itu sekaligus mendalami asal-muasal kepemilikan senjata.

"Kejadian ini tidak boleh terulang, gerombolan bermotor tidak ada tempat di Kota Bandung," tegas dia.

3. Terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us