Cirebon, IDN Times - Tujuh anggota gangster diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka ditangkap karena menganiaya korban yang juga pelaku pada Kamis, 28 September 2021, di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Karang Jalak.
Kejadian bermula saat seorang korban mengajak tawuran di media sosial Instagram. Kapolres Cirebon Kota AKBP AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, korban yang merupakan anggota gangster Cirebon 195 Crazy menyiarkan langsung ajakan tawuran kepada gang Penghuni Baru 1301 melalui akun Instagram.