Bandung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9 sampai 22 Februari 2021. Namun, hingga Rabu(10/2/2021) belum ada laporan dari 30 kecamatan yang siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, telah mengeluarkan dua Perwal terkait kebijakan PPKM Mikro. Yakni Perwal No. 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dan Perwal No. 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kota Bandung.