Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial (IDN Times/Humas Bandung)

Bandung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9 sampai 22 Februari 2021. Namun, hingga Rabu(10/2/2021) belum ada laporan dari 30 kecamatan yang siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, telah mengeluarkan dua Perwal terkait kebijakan PPKM Mikro. Yakni Perwal No. 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dan Perwal No. 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kota Bandung.

1.Belum ada kewilayahan yang mengajukan

IDN Times/Humas Bandung

Sebanyak 11 kecamatan di Kota Bandung berpotensi menerapkan PPKM berskala mikro sebagai upaya menekan laju kasus COVID-19, meliputi Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung. Wilayah tersebut rekomendasikan menerapkan PSBM sebab ditemukan kasus positif yang cukup tinggi namun ada yang mengajukan penerapan PSBM.

“Sedang proses (ambil kebijakan  di kewilayahan) karena baru kemarin Perwal ditandatangani,” kata Oded di Bandung, Rabu (10/2/2021).

2.Isi Perwal tidak beda jauh dengan sebelumnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di