Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membekukan sejumlah aset dan yayasan miliki terdakwa Herry Wiriawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung.
Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, terdakwa Herry Wirawan selain diberikan tuntutan hukuman mati dan kebiri, ada juga beberapa tuntutan lain termasuk permintaan pencabutan dan pembekuan sejumlah aset.
"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di parakan saat, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tafsir Madani," ujar Asep, di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).