Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membekukan sejumlah aset dan yayasan miliki terdakwa Herry Wiriawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung.

Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, terdakwa Herry Wirawan selain diberikan tuntutan hukuman mati dan kebiri, ada juga beberapa tuntutan lain termasuk permintaan pencabutan dan pembekuan sejumlah aset.

"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di parakan saat, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tafsir Madani," ujar Asep, di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

1. Hakim diminta merampas harta benda Herry

Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Jaksa menganggap perbuatan Herry Wirawan sebagai tindakan pidana luar biasa. Asep bilang, perbuatan Herry telah membuat banyak korban mengalami kondisi trauma mendalam dari kasus ini.

"Kami juga meminta, hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang," katanya.

2. Hasil lelang diberikan pada korban untuk jaminan pendidikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di