Purwakarta, IDN Times - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga dan pucuk ganja (marijuana) asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Barang haram tersebut disamarkan di dalam koper dan gulungan matras lateks untuk mengelabui petugas.
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan lintas wilayah yang berujung pada pengamanan empat truk pengangkut di Gresik, Jawa Timur, dan Purwakarta, Jawa Barat. Petugas kini masih memburu jaringan internasional yang diduga berada di balik impor tersebut.
"Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama melalui siaran pers, Jumat (3/7/2026).
