Bandung, IDN Times - Bea Cukai Bandung memusnahkan jutaan barang ilegal yang diamankan sejak awal tahun 2021. Jutaan barang ilegal ini, di antaranya ialah sparepart kendaraan, minuman beralkohol (minol) alias minuman keras (miras), dan sex toys.
Dwiyono Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung mengatakan, seluruh barang ini awalnya menjadi sitaaan negara, karena telah masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
"Ada tembakau berupa sigaret 2.415.781 batang, hasil tembakau berupa TIS sebanyak 13.571 bungkus, MMEA sebanyak 120 botol, HPTL berupa Vape dan EET sebanyak 1.022 botol," ujar Dwiyono melalui keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).