Kota Sukabumi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Diketahui, tahapan pendaftaran sendiri sudah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 lalu.
Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu melekat tak hanya pada penyelenggara KPU saja, namun termasuk pada pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran.
"Tahapan pencalonan dimulai dengan proses pendaftaran pasangan calon di mana di Kota Sukabumi sudah terdaftar tiga pasangan calon. Bawaslu Kota Sukabumi melakukan fungsi pengawasan tidak hanya memastikan KPU melakukan proses pendaftaran sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, tetapi terhadap bakal pasangan calon pun pengawasan dilakukan," kata Firman kepada IDN Times, Rabu (4/9/2024).