Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara Pileg 2024

Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara Pileg 2024
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Share Article

Bandung Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menerima laporan dugaan memanipulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, yang masuk dapil empat.

"Bawaslu menerima pengaduan soal dugaan manipulasi suara Pileg 2024 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas. Mereka melaporkan perhitungan surat suara di TPS 1, 2, dan 3," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

1. Pelapor menyebut ada kejanggalan suara

NU Online
NU Online

Ahmad menyebutkan, dugaan manipulasi suara yang dilaporkan menyangkut suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik. Pelapor menyebut dugaan kejanggalan raihan suara dari caleg tersebut.

Selain itu, kata dia, pelapor juga menduga adanya satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masuk di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

"Ada kesamaan nama Ketua KPPS TPS 1 dengan anggota KPPS di TPS 2. Pelaporan lainnya menyangkut adanya satu anggota KPPS di TPS 1 yang tidak menandatangani formulir C1," ujar Ahmad.

2. Laporan dugaan manipulasi suara belum di-register

Okezone Nasional
Okezone Nasional

Namun, Bawaslu KBB belum bisa meregister laporan tersebut karena kekurangan syarat formil. Oleh karena itu, mereka meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1 yang lengkap.

Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi persyaratan agar laporan itu bisa di-register.

"Formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara empat partai politik dan calon dari TPS tersebut. Kami minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya," kata Ahmad.

3. Bawaslu KBB berikan waktu

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Bawaslu KBB memberi waktu perbaikan selama satu hari. Jika tidak dapat melengkapi berkas laporan maka tak dapat diregister. "Kami memberi waktu sampai besok," ucapnya.

Kasus dugaan manipulasi suara di tiga TPS Desa Tanjungjaya ramai di sejumlah WhatsApp grup KBB. Dalam formulir C1 tersebut, caleg dari partai tertentu menyapu bersih seluruh suara.

Sementara caleg di partai yang sama dan tiga partai lainnya dalam satu lembar formulir C1 tersebut sama sekali tak memperoleh suara. Sapu bersih suara itulah yang kemudian viral di media sosial.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki

Latest News Jawa Barat

See More

Kisah UMKM di Final PFL, Saat Peluang Usaha Hadir dari Arena Olahraga

15 Jun 2026, 01:33 WIBNews