Bawaslu Jabar Temukan 14 Dugaan Kampanye Hitam di Pilkada 2024

Bandung, IDN Times - Dugaan penyebaran berita bohong atau hokas hingga konten media sosial bermuatan ujaran kebencian muncul dalam masa kampanye Pilkada Jabar 2024. Sedikitnya ada 14 dugaan pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar selama 22 hari masa kampanye.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah alias Mumu mengatakan, dugaan pelanggaran ini ditemukan dalam pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung dari 25 September 2024.
"Bawaslu Jabar telah temukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita yang di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks)," ujar Mumu melalui keterangan resmi, Rabu (16/10/2024).
1. Kampanye hitam ada di beberapa kabupaten dan kota

Sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian ini diungkapkan Mumu, tersebar di lima kabupaten kota yaitu satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, dan satu konten di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, lanjut Mumu, ada tujuh konten di di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya terdapat 12 konten di platform media sosial Tiktok, satu konten di platform media sosial X dan satu konten di Kanal berita.
"Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon," ujarnya.
2. Pengawasan akan terus dilakukan

Dugaan penyebaran berita bohong dan konten ujaran kebencian ini telah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk dilakukan pembatasan akses atau take down. Mumu memastikan pengawasan media sosial akan terus dilakukan selama masa kampanye ini.
"Bawaslu Jabar terus lakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat," katanya.
Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu Jabar, kata dia, yaitu menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar.
"Kerja sama ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
di Jabar," ujarnya.
3. Kampanye hitam melanggar undang-undang

Pengawasan media sosial dilakukan sesuai dengan Pasal 69 Undang-undang Pemilu, di mana seluruh pasangan calon (paslon) baik di Pilwalkot, Pilbup, dan Pilgub dilarang untuk menyebarkan informasi hoaks, berita bohong, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye berlangsung.
Mumu menegaskan, hal itu juga berlaku bagi seluruh tim kampanye paslon di pilkada kabupaten kota hingga provinsi.
"Sedangkan dalam persepektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, dan keduanya masuk ke dalam ruang tindak pidana," kata dia.