Bandung, IDN Times - Polisi membuka peluang penambahan pasal untuk memperkarakan tiga pucuk pimpinan Sunda Empire-Empire Earth. Sementara ini, ketiga pucuk pimpinan itu ditangkap aparat dengan tudingan membuat onar dan berita bohong kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka tersebut adalah, Nasri Bank, Ki ageng Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, polisi tengah menggodok beberapa barang bukti guna memperkarakan para pimpinan Sunda Empire dengan pasal 218 dan 219 KUHP.