Bandung, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah bernama Abdul Latif (29) ditangkap anggota Polres Cianjur. WNA tersebut diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri yang baru dinikahi selama 1,5 bulan. Entah apa motifnya, pelaku menyiksa korban dan menyiramnya dengan air keras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiksaan itu terjadi pada Sabtu (20/11) dini hari. Sang istri yang sedang tidur kemudian diseret dan diikat.
Korban yang berusia 21 kemudian mendapat penganiayaan dengan cara dipukul. Setelah babak belur, korban disiram menggunakan air keras sebelum Abdul Latif pergi meninggalkannya.
Nyawa korban berhasil diselamatkan setelah dirinya berhasil melepas ikatan dan meminta tolong kepada warga meski kondisi lukanya sudah parah. Ia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.