Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan program diskon pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, ada dua program yang ditawarkan pada para wajib pajak. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, program ini hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kami istilahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," ujar Dedi beberapa waktu lalu.
