Bandung Barat, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang segala bentuk pemotongan bantuan sosial tunai (BST) dengan dalih apapun.
Sebelumnya, BST warga di Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dipangkas oleh oknum pegawai desanya. Pemotongan bansos itu berdalih untuk dibagikan kembali kepada sejumlah warga yang tak mendapat bantuan.
Kepala Dinsos KBB, Heri Partomo mengatakan, BST dari Kemensos berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu per bulan. Bantuan itu diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu yang terdata langsung oleh Kemensos.
"Kalau menurut aturan Kemensos, (pemotongan) tidak diperbolehkan. Karena pendistribusian bantuan, siapa pun itu, harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) atau BNBA (By name by address)," ujar Heri, Kamis (23/7/2020).
