Bank Tanah Punya 964,8 Hektare Lahan di Cianjur, Bisa Digunakan Warga

Bandung, IDN Times - Badan Bank Tanah berkomitmen untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Adapun lokasi atau tanah yang memiliki HPL tersebar di wilayah Indonesia, seperti Jawa Barat tepatnya di Cianjur, terdapat beberapa hektare lahan yang bisa dimanfaatkan untuk reforma agraria.
"Kami wujudkan di Desa Batulawang, Cianjur, yang mana kami memiliki HPL di sana seluas total 964,8 hektare. Dari luasan tersebut, kami alokasikan seluas 203 hektare untuk reforma agraria," ujar Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah, Hakiki Sudrajat melalui keterangan resminya, Sabtu (10/5/2025).
1. Bisa dipakai selama sepuluh tahun

Melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat akan diberikan hak pakai selama sepuluh tahun yang kemudian dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) apabila lahan dimanfaatkan dengan baik.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat mendorong pemerataan pembangunan melalui kepemilikan lahan oleh penggarap dan menjamin legalitas kepemilikan lahan bagi penggarap.
"Badan Bank Tanah telah melaksanakan program reforma agraria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga akan lebih mudah diimplementasikan di wilayah lainnya yang terdapat HPL kami," ucap Hakiki.
2. Perlu dukungan dari Gugus Tugas Pemkab Cianjur

Sementara itu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan, bahwa Badan Bank Tanah berkomitmen untuk melaksanakan reforma agraria dengan sebaik-baiknya.
"Sebagaimana yang telah diamanatkan kepada Badan Bank Tanah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 64 Tahun 2021," ujarnya.
Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah, Yudi Kristiana menambahkan, program reforma agraria Badan Bank Tanah di Cianjur memerlukan dukungan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati Cianjur.
"Melalui akselerasi penetapan subjek dan objek reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah," kata Yudi.
3. DPR RI dukung pembebasan ini

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Cianjur, M. Isnaeni mengatakan, legislatif akan menjembatani kepentingan masyarakat, Pemda dan Badan Bank Tanah. Sebab, hal itu merupakan kepentingan masyarakat secara khusus di wilayah Kabupaten Cianjur.
"Karena ini semua untuk kepentingan bersama, untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk kemajuan Indonesia," kata dia.