Bandung, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat memusnahkan 57.971 lembar uang palsu. Mayoritas pecahan uang palsu ini adalah Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Kepala BI Jabar Doni P Joewono mengatakan, temuan uang rupiah palsu yang dimusnahkan tahun ini 85 persen merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di KPW BI Prov Jabar, KPw BI Cirebon, dan KPw BI Tasikmalaya. Sedangkan sisanya, merupakan laporan kepolisian.
Rincian uang palsu tersebut yakni 24.711 lembar pecahan Rp100 ribu, 29.124 lembar pecahan Rp50 ribu, 2.562 lembar pecahan Rp20 ribu, 664 lembar pecahan Rp10 ribu, 905 lembar pecahan Rp5.000, dan lima lembar pecahan Rp2.000.
"Pemusnahan uang rupiah palsu ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang Rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat," kata Doni, Rabu (20/11).