Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Penanganan kasus pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan berkas perkara delapan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.
"Perkara sudah masuk tahap pemberkasan dan berkasnya sudah kami kirim ke jaksa. Sekarang tinggal menunggu hasil kajian dari kejaksaan," ujar Samian saat meninjau rumah singgah, Senin (14/7/2025), bersama jajaran TNI, DPRD, MUI, FKUB, Kesbangpol, dan Camat Cidahu.
Ia menyebut, selain delapan tersangka yang kini diamankan, penyelidikan tetap berjalan untuk menelusuri kemungkinan ada pelaku lain. "Kalau nanti ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu kami proses sesuai hukum," katanya.