Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kasus auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang memeras puskesmas dan RSUD Bekasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (27/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mendakwa anggota BPK Jabar Amir Panji Sarosa telah memeras ratusan juta rupiah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan surat dakawan.

1. Uang diberikan dengan cara tidak lazim

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Amir juga dinilai telah menerima total uang Rp250 juta dari seluruh puskesmas yang diperasnya. Kemudian, uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," ucap JPU.

2. RSUD Bekasi juga turut diperas

Editorial Team

Tonton lebih seru di