Bandung, IDN Times - Kasus auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang memeras puskesmas dan RSUD Bekasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (27/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mendakwa anggota BPK Jabar Amir Panji Sarosa telah memeras ratusan juta rupiah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan surat dakawan.