Aturan Ganjil-Genap di Bandung Diperpanjang hingga 23 Agustus

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Bandung memperpanjang peraturan ganjil-genap hingga 23 Agustus untuk kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan. Ketentuan ini sesuai surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) EM Ricky Gustiadi, Kamis (19/8/2021).
Berdasarkan SK Nomor TU.01.02 /288-Dishub/VIII-2021, Ricky menyebut bahwa pemberlakuan jam penerapan ganjil-genap tidak berbeda, yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Pengaturan pemberlakuan ganjil-genap sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, dan untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap," ujar Ricky dalam SK tersebut dikutip IDN Times, Jumat (21/8/2021).
1. Ada dua ruas jalan yang terapkan ganjil-genap

Untuk ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap, Ricky menyebut tidak ada perbedaan. Pertama, dari Jalan Ir. Djuanda Lalu lintas dua arah, mulai dari Traffic Light Jalan Persimpangan Jalan Ir. H. Djuanda-Jalan Cikapayang, sampai dengan Persimpangan Jalan Ir. H. Djuanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago);
Kedua, Jalan Asia Afrika Lalu Lintas satu arah, mulai dari Traffic Light Persimpangan Jalan Tamblong - Jalan Asia Afrika, sampai dengan Persimpangan Jalan Asia Afrika - Jalan Otto Iskandardinata.
2. Ini sejumlah kendaraan yang dikecualikan

Sementara itu ada pengecualian kendaraan seperti kendaraan dinas TNI/Polri, TNKB Merah, TNKB Kuning, angkutan umum online, darurat Covid-19, angkutan barang, pemilik/para pekerja Properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap.
"Ketentuan pemberlakuan ganjil-genap bisa diperpanjang
sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Ricky.
3. Walkot Oded kurang setuju dengan aturan ini

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyebut pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor kurang efektif diberlakukan. Dengan demikian Oded belum bisa memastikan apakah kebijakan ini akan diperpanjang atau tidak.
"Sampai hari ini kita di Kota Bandung belum bicara itu. Saya melihat condong tidak efektif" kata Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Dia menilai ganjil-genap yang ada justru memberatkan masyarakat. Sebab, aturan ini menyulitkan warga untuk berakivitas.
"Ganjil genap itu kan repot juga, masyarakat tambah repot. Kalau yang punya kendaraan satu bagaimana, kendaraan satu lalu kena ganjil-genap ya tidak bisa berangkat ya," kata dia.