Bandung, IDN Times - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang menjadi petugas penyelenggara pemilihan. Artinya, jika mereka ingin menjadi panitia bisa langsung mendaftarkan diri.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, ASN diperbolehkan menjadi petugas penyelenggara pemilihan, baik itu PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8/2022 dan Keputusan KPU Nomor 534/2022. Aturan tersebut telah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kendati demikian, untuk Pemilu 2024 tidak ada panitia Pemilu yang berstatus ASN.
“Selama mendapat izin dari atasan, ASN boleh menjadi petugas penyelenggara, baik PPK, PPS, atau KPPS. Untuk PPS sekarang tidak ada yang ASN,” kata Suharti ditemui seusai kegiatan pelantikan PPS di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (24/1/2023).