Bandung, IDN Times - Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif resmi menjadi tersangka kasus Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (5/6/2024).
Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan Latif memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara di KPK 17 Januari 2024/Periodik-2023, nominal kekayaan Arsan Latif mencapai Rp5,4 miliar yang terdiri dari aset bergerak dan lainnya. Berikut rincian sang tersangka kasus korupsi ini:
