Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobari Diperiksa Kejati Jabar

Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobari Diperiksa Kejati Jabar
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Selasa (23/4/2024). Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang menjerat anaknya, Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam.

Adapun pemeriksaan Karna Sobari dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan KS (Karna Sobahi) sebagai saksi untuk kasus (korupsi pasar) Cigasong," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi.

1. Penyidik minta penjelasan Karna Sobari soal dugaan korupsi Pasar Cigasong

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Nur menjelaskan, Karna dimintai keterangan pada kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Bupati Majalengka. Dia sendiri masih belum mengetahui apa saja materi pemeriksaan yang ditunjukkan pada politisi PDIP Itu.

"Terkait kasus Cigasong. Saat itu, karena ini sudah masuk materi penyidikan, beliau sebagai apa udah tahu pasti yah," kata dia.

2. Selain Karna Sobari ada juga satu saksi lainnya

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)
Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Selain Karna Sobari, Nur mengatakan, ada satu orang lagi saksi lainnya yaitu AL. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan pada waktu yang berbeda. AL sendiri dipanggil untuk dimintai keterangan soal penyalahgunaan yang dilakukan Irfan Nur Alam dalam revitalisasi pasar.

"Untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 WIB. Waktu pemeriksaan berbeda dengan KS (Karna Sobari)," kata dia.

3. Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Untuk diketahui, Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu. Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

Dia pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi ini diduga membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka. Dua orang ini juga kini sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandung.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Diambil Alih Pemprov Jabar, RSUD Patrol Ditargetkan Naik ke Kelas B

27 Mei 2026, 22:03 WIBNews