Angkot Bandung Diliburkan, Kopamas: Kompensasi Jangan Hanya ke Sopir

- Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas) Bandung menilai kebijakan peliburan angkot harus memperhatikan kompensasi bagi pemilik kendaraan dan koperasi secara keseluruhan.
- Kopamas juga menyoroti dampak peliburan angkot terhadap layanan angkutan borongan yang masih sering dibutuhkan masyarakat, serta perlunya aturan teknis yang jelas.
- Untuk mencegah konflik di lapangan, Kopamas berharap adanya surat edaran resmi agar seluruh pihak memahami aturan main, termasuk soal kompensasi bagi pemilik kendaraan.
Bandung, IDN Times – Rencana meliburkan angkutan kota (angkot) di Bandung memunculkan kekhawatiran di kalangan Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas). Koperasi menilai bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya memikirkan kompensasi bagi pengemudi, tetapi juga harus memperhatikan pemilik kendaraan serta keberlangsungan koperasi secara keseluruhan.
Perwakilan Kopamas Bandung Budi Kurnia menyampaikan, polemik ini mencuat setelah Gubernur Dedi Mulyadi meminta agar kemacetan di Bandung bisa berkurang saat liburan tahun baru, salah satunya dengan meliburkan angkot. Dengan nominal yang disebutkan, Budi berharap meliburkan angkot tidak jadi polemik seperti terjadi beberapa waktu lalu di daerah Puncak di mana ada pemotongan oleh oknum dinas perhubungan (Dishub).
"Jadi nanti Dishub ini saya minta supaya tidak ada juga suudzon dari anggota juga. Jadi nanti teknis ini ada surat edaran ke anggota khususnya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
1. Struktur angkot itu banyak

Budi menjelaskan, selama ini narasi yang berkembang seolah hanya menyasar pengemudi angkot sebagai pihak terdampak. Padahal, struktur angkutan melibatkan banyak pihak, termasuk pemilik kendaraan dan koperasi.
“Kopamas total anggota ini kami data semuanya, yang pasti jumlah pengemudi. Kan kalau lihat videonya kan bersayap bahwa itu khusus pengemudi. Bagaimana dengan pemilik kendaraan?” katanya.
Ia menegaskan, koperasi juga berpotensi mengalami kerugian karena adanya iuran kendaraan yang selama ini menjadi bagian dari pendapatan kelembagaan.
“Kami sebagai koperasi ini kehilangan pendapatan, kan ada iuran ke kendaraan. Bukan pengemudi saja karena stakeholder banyak. Secara keseluruhan kami mendukung, tapi jangan sampai nanti dirugikan,” ucapnya.
2. Layanan angkot borongan baiknya tetap jalan

Selain persoalan kompensasi, Kopamas juga menyoroti dampak peliburan angkot terhadap layanan angkutan borongan yang masih sering dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, sejak video tersebut viral, muncul banyak pertanyaan dari pengguna jasa.
“Karena misal ketika video viral ada yang menanyakan ini bagaimana saat ada yang butuh angkot borongan, kan ini banyak seperti itu,” ujarnya.
Ia mencontohkan, penggunaan angkot untuk perjalanan ke luar kota atau ke lokasi tertentu berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak ada aturan teknis yang jelas.
“Misal bagaimana kalau saya pakai angkot pakai ke laut atau ke gunung, ini bisa enggak, karena ini mereka sementara sudah dibayar, jangan sampai nanti ketemu di lapangan,” katanya.
3. Harus ada surat edaran yang rinci

Untuk mencegah konflik di lapangan, Kopamas menyatakan akan berdiskusi dengan Dishub Provinsi. Mereka berharap kebijakan peliburan angkot tidak menimbulkan kejadian serupa di daerah lain.
“Hari ini akan diskusi dengan Dishub provinsi. Jangan sampai nanti ada kejadian, karena kalau kejadian itu yang di Puncak jangan kejadian di Bandung. Jangan sampai stakeholder ini punya tudingan buruk ke Dishub ataupun ke pengurus koperasi,” ujarnya.
Budi menegaskan, surat edaran resmi menjadi kunci agar seluruh pihak memahami aturan main, termasuk soal kompensasi.
“Kalau ada surat edaran ini berapa kompensasinya jadi jelas,” katanya.
Ia kembali menekankan agar pemilik angkot tidak dilupakan dalam skema kebijakan.
















