ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang perempuan berinisial PLP mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak Bulan Maret 2024 hingga November 2024. Selain itu, PLP sendiri baru melaporkan kejadian yang selama ini dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Kabid Propam Polda Jawa Barat Kombes Pol Adiwijaa mengatakan, sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian pasti akan ditindak. “Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (25/12/2024).