Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alasan Kejari Bandung Gugurkan Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung
  • Kejari Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan penghentian dilakukan karena bukti yang ada belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan sesuai penyesuaian KUHAP baru.
  • Meski status tersangka dicabut, Kejari menegaskan kasus dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Desember 2025

Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Bandung.

22 Mei 2026

Kejari Bandung melakukan ekspos perkara dan memutuskan mencabut status tersangka Erwin dan Awangga, dengan catatan kasus dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang kuat.

3 Juni 2026

Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan alasan penerbitan SP3 terhadap Erwin dan Awangga, menyebut penyesuaian dengan KUHAP baru serta lemahnya alat bukti.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
  • Who?
    Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, dan Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan.
  • Where?
    Peristiwa ini terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan proses hukum berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandung.
  • When?
    Status tersangka ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan dihentikan melalui SP3 setelah ekspos perkara pada 22 Mei 2026. Pernyataan resmi disampaikan Rabu, 3 Juni 2026.
  • Why?
    Kejari Bandung menyatakan alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan, sehingga diputuskan penghentian penyidikan sementara sesuai ketentuan KUHAP baru.
  • How?
    Kepala Kejari Bandung melakukan evaluasi hasil penyidikan selama enam bulan, menggelar ekspos internal pada Mei 2026, lalu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan catatan kasus dapat dibuka kembali bila ada bukti baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Erwin yang wakil wali kota dan Pak Awangga yang anggota DPRD di Bandung. Dulu mereka dibilang salah karena pakai kekuasaan buat minta proyek. Tapi sekarang jaksa bilang kasusnya berhenti dulu karena buktinya belum cukup. Jadi mereka tidak jadi tersangka lagi, tapi bisa dibuka lagi kalau nanti ada bukti baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keputusan Kejari Bandung untuk menghentikan penyidikan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga menunjukkan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menegakkan asas keadilan. Langkah ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut untuk tidak memaksakan perkara tanpa bukti yang cukup, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan KUHAP yang baru dan prinsip transparansi penyelidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga terbebas dari status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Kota Bandung.

Kedua pejabat di Kota Bandung ini sebelumnya diterapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Namun, setelah penetapan tersebut Kejari Bandung belum bisa menyeret keduanya ke penjara. Publik pun sempat bertanya-tanya mengapa kasus ini belum ada kelanjutannya.

Setelah setengah tahun berlalu, Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas baru lah memutuskan untuk menghentikan sementara kasus ini. Dia membeberkan alasan mengapa akhirnya mengeluarkan surat SP3 kepada dua orang yang sebelumnya berstatus tersangka ini.

"Enam bulan ini kan dalam rangka penyidikan pasca ditetapkan. Makanya kami melakukan penyesuaian dengan KUHAP yang baru dan kami sandingkan," kata Abun, Rabu (3/6/2026).

Erwin dan Rendiana Awangga awalnya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh kedua pejabat tersebut. Namun dalam penyelidikan ditemukan ada dugaan sumbangan untuk kampanye Pilkada.

"Kalau saya ungkapkan di sini, banyak yang kurang (bukti). Kan enggak mungkin saya sampaikan di sini. Terutama bahwa yang ditemukan awalnya adalah sumbangan-sumbangan pada saat kampanye. Itu salah satu ya," tuturnya.

Dengan masih belum kuatnya alat bukti, Kejari Bandung, kata Abun langsung melakukan ekspos pada 22 Mei 2026, dan kemudian ditentukan sikap agar status tersangka dicabut dengan catatan kasus bisa dibuka kembali jika terdapat bukti kuat.

"Di tanggal 22 Mei itulah menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan. Kenapa kami belum sampaikan? Karena kami masih membungkus perkara ini untuk membuat laporan secara resmi," kata dia.

"Inilah yang kami sekarang lagi susun. Karena Pak Kajati sudah menyinggung itu, makanya saya sampaikan bahwa perkara ini dihentikan," jelasnya.

Editorial Team

Related Article