Aktivis Laporkan Warga yang Diduga Siksa Anjing

Bandung Barat, IDN Times - Sebuah video yang menunjukan sejumlah warga diduga sedang menyiksa anjing viral di media sosial. Dugaan kekerasan terhadap hewan itu diketahui terjadi di kawasan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Video berdurasi sekitar 27 detik itu pertama kali diunggah oleh akun bernama Anang Soreang. Di sana, terlihat seorang pria beberapa kali membanting dan menyeret seekor anjing berwarna coklat. Penyiksaan itu dilakukan dalam posisi anjing tak berdaya karena terikat tali di bagian lehernya.
Peristiwa itu mendapat perhatian dari
kelompok pemerhati hewan yang tergabung dalam Animals Hope Shelter Indonesia. Mereka mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum usai berkonsultasi dengan pihak kepolisian pada Rabu (24/7/2024).
"Siang tadi saya sudah bertemu dengan penyidik di Polres Cimahi. Semoga bisa segera ada titik terang," kata Founder Animals Hope Shelter Indonesia Christian Joshua Pale.
1. Pemerihati sudah lakukan penelusuran

Pihaknya, kata dia, sudah melakukan penelusuran terkait bukti-bukti, tempat kejadian, hingga terduga pelaku. Berdasarkan hasil temuan, kejadian penyiksaan hewan ini terjadi di daerah Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu 21 Juli 2024.
"Awalnya saya dapat laporan dari netizen followers saya bahwa ada aksi kekerasan terhadap anjing yang dilakukan oleh sekelompok pemburu babi hutan. Kemudian saya melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Christian.
Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menyambangi kediaman warga yang diduga menyiksa anjir yang biasa digunakan untuk berburu itu.
"Kami pergi ke rumah terduga pelaku, kami bertemu kakaknya dan membernarkan terkait kejadian itu. Karena lokus di Gununghalu, kami diarahkan ke Polres Cimahi untuk lapor," ucapnya.
2. Anjing disebut dilatih secara kejam

Christian menjelaskan anjing tersebut merupakan jenis anjing persilangan yang sengaja dibeli terduga pelaku seharga Rp800 ribu untuk berburu babi hutan. Selain penyiksaan di Gununghalu, anjing-anjing pemburu ini dilatih secara kejam dan melanggar prinsip kesejahteraan hewan atau Animal Welfare.
Aksi penyiksaan anjing ini diduga dilakukan oleh pelaku secara sengaja karena kecewa binatang peliharaannya tak bisa bekerja secara maksimal saat berburu babi.
"Dari penggalian informasi terhadap para pemburu yang ikut waktu kejadian, pelaku ini menyiksa anjing karena malu anjing miliknya tak sepatuh dan sigap seper anjing milik pemburu lain," katanya.
3. Pelaku harus diberi efek jera

Menurutnya, aksi kekerasan ini harus diusut tuntas agar memberi efek jera terhadap pelaku serta makin meningkatkan kesadaran dan edukasi pentingnya Animal Welfare. Sebab Indonesia dinilai masuk peringkat pertama dunia sebagai negara penghasil konten kekerasan terhadap hewan.
Tindakan kekerasan terhadap anjing di Gununghalu melanggar Pasal 302 KUHP, sejungga pelaku bisa kena pidana penjara maksimal sembilan bulan, atau pidana denda maksimal Rp300 ribu.