Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ade Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 M
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
  • Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi proyek Pemkab Bekasi.
  • Ade Kunang terbukti menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan, wajib membayar sisa uang pengganti Rp10,4 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 10 tahun.
  • HM Kunang divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta setelah terbukti turut korupsi serta menerima Rp1 miliar; uang penggantinya telah lunas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (3/8/2026)

JPU KPK menuntut Ade Kunang tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

Senin (14/9/2026)

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ade Kunang enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti dengan sisa Rp10,4 miliar. HM Kunang divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ade Kunang dijatuhi pidana enam tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti tersisa Rp10,4 miliar, serta pencabutan hak politik 10 tahun dalam perkara korupsi proyek Pemkab Bekasi.
  • Who?
    Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menjadi terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dipimpin Novian Saputra; pengusaha Sarjan disebut sebagai pemberi uang.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Perkara berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • When?
    Majelis hakim membacakan putusan pada Senin, 14 September 2026. Sebelumnya, jaksa membacakan tuntutan pada 3 Agustus 2026.
  • Why?
    Majelis hakim menyatakan Ade Kunang menerima Rp11,4 miliar dan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan untuk memperoleh proyek di Pemkab Bekasi.
  • How?
    Dana Rp12,4 miliar disebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek. Ade telah membayar sebagian uang pengganti; bila sisa Rp10,4 miliar tidak dibayar, hartanya dapat disita atau hukumannya bertambah dua tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ade Kunang dihukum penjara 6 tahun karena menerima uang untuk proyek di Bekasi. Ayahnya, HM Kunang, dihukum 4 tahun. Ade juga harus bayar sisa uang Rp10,4 miliar. Kalau tidak bayar, hartanya bisa diambil atau penjaranya tambah 2 tahun. Hak politik Ade dicabut 10 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan ini memperlihatkan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah daerah. Kewajiban penggantian uang, yang sebagian telah dibayarkan, serta pencabutan hak politik Ade Kunang menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya menjatuhkan pidana, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban atas dana yang diterima.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan ayahnya HM Kunang divonis empat tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta. Majelis hakim dipimpin Novian Saputra membacakan vonis menyebutkan bahwa terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

1. Ade Kunang terbukti telah menerima uang dari Sarjan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Ade Kunang terbukti menerima uang Rp11,4 miliar dan HM Kunang Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan agar mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.

"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dan terdakwa kedua (HM Kunang) turut serta dalam tindak pidana korupsi. Unsur melakukan tindak pidana terbukti secara sah menurut hukum," ucap majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (14/9/2026).

2. Vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan KPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Ia mengatakan, terdakwa Ade Kunang divonis enam tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, terdakwa harus mengganti uang Rp 11,4 miliar dan telah dibayarkan sebagian dengan sisa Rp10,4 miliar apabila tidak dibayar maka diambil hartanya atau tambahan vonis yaitu dua tahun penjara.

Selain itu, pencabutan hak politik selama sepuluh tahun. Sedangkan HM Kunang diminta mengganti Rp1 miliar dan telah selesai melakukan penggantian. Vonis untuk Ade Kunang lebih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu untuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang tujuh tahun.

Sedangkan tuntutan untuk HM Kunang sama dengan dakwaan selama empat tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Jaksa.

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 H.M Kunang, empat tahun penjara."

3. Ade sebelumnya didakwa 20 tahun penjara

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Dalam dakwaan dan surat tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.

Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran Rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab.

Sebelumnya, Ade Kunang dan H.M Kunang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, maksimal," kata Ade.

Curated For You

Editorial Team

Related Article