Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ade Kunang Bacakan Pledoi Usai Dituntut Tujuh Tahun Penjara oleh KPK
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung setelah dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi 2025.
  • Ade membantah tuduhan suap dan menyatakan Rp8,5 miliar dari Sarjan adalah pinjaman, bukan fee proyek; ia juga menyebut proyek telah dilelang saat dipimpin penjabat bupati.
  • Kuasa hukum menilai JPU belum membuktikan unsur suap dan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek, sementara JPU menuntut denda Rp300 juta serta empat tahun penjara bagi HM Kunang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Proyek-proyek yang dipersoalkan dilelang saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Pj Bupati Dedy Supriyadi.

Senin (3/8/2026)

JPU KPK menuntut Ade Kuswara Kunang tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

Rabu (12/8/2026)

Ade Kuswara Kunang membacakan pledoi melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bandung. Ia membantah suap dan menyatakan Rp8,5 miliar dari Sarjan adalah pinjaman, bukan fee proyek.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ade Kuswara Kunang membacakan nota pembelaan atas tuntutan tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025.
  • Who?
    Ade Kuswara Kunang, kuasa hukumnya I Wayan Suka Wirawan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Majelis Hakim, serta ayahnya H.M. Kunang alias Abah Kunang terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung.
  • When?
    Nota pembelaan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebelumnya, JPU KPK menyampaikan tuntutan pada Senin, 3 Agustus 2026.
  • Why?
    Ade keberatan atas dakwaan suap, terutama status Rp8,5 miliar dari Sarjan yang menurutnya merupakan pinjaman, bukan fee proyek atau suap.
  • How?
    Ade dan kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan di sidang, membantah adanya bukti sah mengenai suap maupun perintah pengaturan proyek. JPU sebelumnya menuntut Ade tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ade Kuswara Kunang diminta jaksa masuk penjara tujuh tahun karena diduga menerima uang suap proyek di Bekasi. Ade bilang uang Rp8,5 miliar itu pinjaman dari Sarjan, bukan uang suap. Pengacaranya juga bilang belum ada bukti yang kuat. Ayah Ade, HM Kunang, juga diminta penjara empat tahun. Sekarang hakim akan memeriksa pembelaan mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini menampilkan ruang pembelaan yang tetap terbuka, dengan Ade Kuswara Kunang dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas status aliran dana serta dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek. Penekanan pada kebutuhan bukti yang sah dan dapat diverifikasi mencerminkan pentingnya pengujian fakta secara menyeluruh di hadapan majelis hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang turut melayangkan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut tujuh tahun bui dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar lebih.

Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bandung, Rabu (12/8/2026).

Mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam beserta kopiah, Ade Kusawara turut menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah hal yang menjadi pokok perkara, salah satunya mengenai status uang Rp8,5 miliar yang disebut berasal dari terpidana Sarjan.

1. Kekeuh sebut uang yang menjadi objek perkara merupakan pinjaman

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan tersebut, Ade turut membantah tuduhan suap dan menyebut adanya rekayasa dalam dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan proyek-proyek yang dipersoalkan telah dilelang pada 2025, saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Pj Bupati Dedy Supriyadi.

"Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek," kata Ade saat membacakan nota pembelaannya.

2. Kuasa hukum pun mempersoalkan status uang tersebut

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepada para terdakwa.

Menurut Wayan, persoalan utama dalam perkara ini yaitu pembuktian apakah aliran uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa.

"Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti," ujar Wayan.

3. Ade Kusawara Kunang dituntut tujuh tahun penjara

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Wayan menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus dapat diverifikasi dan didukung alat bukti yang sah. Menurutnya, setiap keraguan yang tidak dapat dibantah dengan alat bukti tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepastian untuk menghukum terdakwa.

Wayan juga menyoroti persoalan daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya perintah, baik secara lisan maupun dalam bentuk rekaman atau bukti tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.

"Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun bui dan diminta membayar biaya denda Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (3/8/2026). Selain Ade Kusawara, ayahnya H.M Kunang alias Abah Kunang juga dituntut empat tahun bui.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata JPU.

Ade Kuswara bersama dengan ayahnya HM Kunang sebelumnya didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi sebesar Rp12 miliar lebih. Keduanya pun diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Dari jumlah total dugaan korupsi ini, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar, dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article