KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Wayan menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus dapat diverifikasi dan didukung alat bukti yang sah. Menurutnya, setiap keraguan yang tidak dapat dibantah dengan alat bukti tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepastian untuk menghukum terdakwa.
Wayan juga menyoroti persoalan daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya perintah, baik secara lisan maupun dalam bentuk rekaman atau bukti tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.
"Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun bui dan diminta membayar biaya denda Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (3/8/2026). Selain Ade Kusawara, ayahnya H.M Kunang alias Abah Kunang juga dituntut empat tahun bui.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata JPU.
Ade Kuswara bersama dengan ayahnya HM Kunang sebelumnya didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi sebesar Rp12 miliar lebih. Keduanya pun diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Dari jumlah total dugaan korupsi ini, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar, dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.